KONSULTAN BABY SHOP
PALING TOP, +62 813-9864-6177, JANGAN SEMBARANGAN BELI BAJU UNTUK ANAK – ANAK
Baju Anak Perempuan, Baju Anak Laki – Laki, Baju Bayi Baru Lahir, Bisnis Jakarta 2018, Konsultan Bisnis Jakarta, Bisnis di Jakarta, Konsultan Manajemen Jakarta, Manajemen Bisnis Jakarta, Konsultan Manajemen di Jakarta
Jangan Sembarangan Beli
Baju untuk Anak - Anak-anak terus bertumbuh besar.
Bisa jadi baju yang baru saja dibelikan oleh orang tuanya, tak lama kemudian
tampak kekecilan di badan. Orang tua pun merogoh kocek lagi untuk membelikan
baju baru untuk sang buah hati.
Sebelum
membelikan pakaian untuk anak-anak, ada baiknya orang tua mencermati
kualitasnya. Sebab ternyata belum semua produk pakaian anak-anak di Indonesia
memiliki kualitas yang memenuhi standar. Kementerian Perindustrian menyebutkan
bahwa masih banyak produsen pakaian anak yang belum memenuhi Standar Nasional
Indonesia (SNI).
"Kalau
bisa dibilang, [yang sudah tersertifikasi] masih sekitar 20 persen dari
Industri Kecil Menengah (IKM) pakaian jadi yang ada. Selisihnya masih banyak
sekali," kata Gati Wibawaningsih, Direktur Jenderal Industri Kecil
menengah Kementerian Perindustrian, saat ditemui CNNIndonesia.com, di
Sucofindo, Pancoran, Jakarta, pada Kamis (29/9).
Gati
menyebutkan, sejak 2011, berpuluh-puluh IKM pakaian anak telah melakukan
sertifikasi produk agar memenuhi standar SNI baik dari segi kualitas,
kesehatan, maupun keamanan. Tercatat, baru ada 155 IKM pakaian anak terstandar
SNI hingga 2016.
Pakaian
anak menjadi penting untuk diperhatikan kualitasnya. Karena dalam standar SNI,
tercantum kadar anjuran komposisi kimia pada produk pakaian anak agar aman
digunakan. Pemerintah sendiri sudah mewajibkan pakaian anak untuk mengikuti
sertifikasi SNI, melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor
97/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.
7/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan SNI Wajib Produk Pakaian Bayi.
SNI
mencantumkan bahwa pakaian bayi dan anak perlu untuk diberikan standar khusus
guna melindungi anak dari bahan berbahaya yang terkandung pada kain pakaian.
Bukan hanya pakaian bayi, namun SNI juga mewajibkan pemenuhan standar untuk mainan
anak, helm, cokelat bubuk, terigu, garam beryodium, dan kopi.
Gati
menjelaskan, dengan semakin terbukanya barang impor dan murah, maka secara
tidak langsung dapat membahayakan konsumen ataupun produsen. Menurut Gati,
keberadaan SNI dapat 'mengamankan diri' dari serbuan barang impor yang mungkin
belum memenuhi standar.
"Kalau
barang sudah ada SNI," kata Gati, "maka ada jaminan sudah pasti aman
dari segi kesehatan, keamanan, hingga kelestarian lingkungan hidup."
Masih
banyaknya IKM yang belum mengikuti sertifikasi, diakui Gati, lantaran biaya
menjalani proses evaluasi tersebut tergolong mahal. Beberapa upaya dilakukan
untuk membantu IKM melalukan sertifikasi dengan gratis, namun tidak dapat
dilakukan secara masif.
Selain
itu, kendala kedua yang dialami adalah singkatnya masa berlaku sertifikasi
yaitu enam bulan. Hal ini menyebabkan IKM perlu untuk kembali mengajukan proses
sertifikasi ke lembaga yang ditunjuk.
Gati
mengusulkan untuk pemberlakuan wajib SNI untuk bahan baku, sehingga ketika IKM
melakukan produksi pakaian akan langsung memiliki standar yang ditetapkan.
"Namun
ada hal lain yang tak bisa dipungkiri, yaitu proses. Ide ini memang masih dalam
tataran lobi. Dan kalaupun masa berlaku sertifikat diperlama, jangan sampai ini
jadi peluang semakin masuknya barang impor," kata Gati.
Di
sisi lain, Sucofindo selaku lembaga pemberi sertifikasi mengatakan bahwa dari
segi kualitas, produk buatan dalam negeri tidak kalah dibandingkan luar negeri.
Namun, yang terkendala adalah dari segi promosi.
"SNI
ini penting untuk melindungi konsumen dengan cara penerapan produk sesuai
standar. Dan IKM masih perlu banyak dibantu," kata Bachder Djohan Buddin,
direktur utama Sucofindo, saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
"Namun
pemerintah juga mesti konsisten menerapkan SNI," kata Bachder.
"Masyarakat juga perlu mengubah pola pikir, yaitu menggunakan produk dalam
negeri."
Industri yang kami layani :
>>> Retail / Ritel : Segala jenis toko ; Toko Buku, Toko Bangunan, Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Toko Buah, Toko Obat / Apotik, Baby Shop, Pet Shop, Toko Roti / Bakery, Dll.
>>> Manufacture / Pabrik : Segala Jenis Pabrik ; Pabrik Makanan & Minuman, Pabrik Plastik, Pabrik Kertas, Dll.
>>> Service : Hotel, Restoran, Printing, Cafe, FnB, F & B, Laundry, Wedding, Fashion Design, Barber Shop, Dll.
>>> Start Up : Segala Jenis Industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar